Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon: Pemerintah Harus Beri Penjelasan Soal Polemik Susu Kental Manis

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah memberikan penjelasan soal polemik Susu Kental Manis.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fadli Zon: Pemerintah Harus Beri Penjelasan Soal Polemik Susu Kental Manis
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah memberikan penjelasan soal polemik Susu Kental Manis.

Polemik tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM)‎ merilis sejumlah larangan dalam Susu kental Manis.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Susu Kental Manis memiliki kandungan gula yang tinggi.

Baca: Polri Imbau Masyarakat Tak Pamer dan Gunakan Barang Berharga Saat Berkendara

"Artinya pemerintah harus memberikan penjelasan dan sanski kepada pihak yang menjual susu tapi tidak ada nutrisinya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (6/7/2018).

Fadli mengatakan pemerintah harus bertindak tegas.

Baca: Kemendagri Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar

Apabila susu tersebut benar-benar tidak memiliki gizi seharusnya tidak diedarkan dengan menyebut mengandung gizi.

"Tidak membohongi konsumen ya harusnya dicabut diganti dengan yang lain yang jelas kadar nutrisi sesuai dengan klaim," katanya.

Menurut Fadli tindakan tegas pemerintah diperlukan karena sekarang ini ada 37 persen anak Indonesia mengalami stunting.

Bahkan menurut Fadli kondisi tersebut terus memburuk dari tahun ke tahun.

Baca: Penjelasan Soal Sosok Perempuan Dalam Foto Pelantikan Di Balai Kota DKI

Berita Rekomendasi

"Pak Jokowi harusnya concern. Ini sistem atau gejala yang muncul ada makanan yang engga sesuai dari klaim," katanya.

Polemik susu kental manis mencuat setelah BPOM mengeluarkan sejumlah larangan dalam memasarkan produk Susu Kental Manis yang ditujukan kepada produsen, distributor, importir.

Larangan tertuang dalam surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018.

Ada pun isinya;

Pertama, dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

Kedua, dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan analoginya, disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

Produk susu lain antara lain susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan.

Ketiga, dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Keempat, untuk iklan Susu Kental Manis dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas