Sangkal Terima Suap, Gubernur Irwandi Sebut Banyak yang Catut Namanya di Aceh
Irwandi Yusuf selalu menyangkal bahwa dirinya menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ataupun pihak lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, selalu menyangkal bahwa dirinya menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ataupun pihak lainnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui kasus yang tengah menjerat dirinya kini.
"Saya enggak pernah minta, enggak pernah menyuruh, enggak pernah menerima. Jadi dikaitkan dengan saya atau apa," kata Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Irwandi mengklaim namanya sering dicatut untuk memeras uang dari para pengusaha.
Baca: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa KPK sebagai Saksi
Menurutnya, orang-orang tersebut adalah mantan relawan dan tim suksesnya saat mengikuti Pilgub Aceh 2017.
"Banyak sekali yang jual nama saya di Aceh tak terlepas dari masalah ini, mungkin karena melaporkan nama saya ke situ. Satu minggu sebelum kejadian ini, ada satu orang mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee," ungkap Irwandi.
"Tujuannya bukan untuk menjebak saya, cari uang dari pengusaha, pengusahanya mengadu ke saya karena proyek yang diharapkan enggak maju-maju lalu saya periksa siapa yang minta uang," tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) kemarin.
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.
Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.