Setelah Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK, Irwandi Beberkan Jasa-jasanya
Ditemui usai pemeriksaan, Irwandi membeberkan beberapa jasanya yang telah dia perbuat untuk Republik ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Jumat (6/7/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Ditemui usai pemeriksaan, Irwandi membeberkan beberapa jasanya yang telah dia perbuat untuk Republik ini.
"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya seperti sekarang," beber Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Irwandi menambahkan, dirinya juga berjasa dalam mengamankan Indonesia dari gempuran teroris.
"Masih ingat tahun 2010? Ada teroris yang masuk ke Aceh dan men-set-up pelatihan di Aceh, di Jalin Jantho. Itu informasi ke polisinya pertama sekali masuk dari saya. Dan informasi lanjutan juga dari saya," tuturnya.
"Maka teroris di sana enggak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ungkap Irwandi dengan bangga.
Namun, Irwandi tidak menuntut kepada Indonesia atas semua jasa-jasanya yang telah dia lakukan tersebut.
"Saya enggak minta bantuan balas jasa, memang kewajiban warga negara untuk bekerja untuk negaranya Indonesia. Tapi yang saya katakan tadi bahwa saya bukan rakyat biasa bukan warga biasa, saya berjasa, saya enggak minta balas jasa," ujar Irwandi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) kemarin.
Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta.
Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.
Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.