BPOM: Tak Perlu Tarik Susu Kental Manis
BPOM beralasan, selama ini iklan susu kental manis (SKM) yang beredar dimasyarakatlah yang perlu diluruskan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan produk susu kental manis yang beredar dimasyarakat tak perlu sampai ditarik dari peredaran.
"Tidak ada yang ditarik (terkait susu kental manis)" ujar Penny di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
BPOM beralasan, selama ini iklan Susu Kental Manis (SKM) yang beredar dimasyarakatlah yang perlu diluruskan.
"Namun visualisasi didalam iklan ada kriteria yang diberikan BPOM yang dilanggar. Sekarang meluruskan informasi, kedepan tidak ada lagi iklan yang salah memberikan persepsi edukasi kepada masyarakat,"ujar Penny.
Ia menjelaskan SKM merupakan produk yang mengandung susu untuk pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan asupan kebutuhan gizi terutama untuk bayi, apalagi pengganti asi.
"SKM bukan bagiaan dari susu yang mengandung nutrisi yang memenuhi kandungan tersebut (nutrisi bayi). Jadi SKM bukan pengganti susu untuk bayi dan jelas tidak boleh diberikan untuk bayi dibawah 12 bulan," kata Penny.
BPOM sebelumnya telah merilis surat edaran terkait hal itu, pada surat bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 diharapkan masyarakat bijak dalam penggunaan SKM.
Nanti ujar Penny, BPOM dan pemerintah akan merancang aturan terkait label dan iklan untuk melindungi masyarakat.
"Ada rancangan BPOM tentang label dan iklan yang sedang diproses agar lebih tegas lagi mengatur tentang iklan dan label yang pada intinya untuk perlindungan masyarakat. Karena label dan iklan adalah bentuk edukasi dan juga bentuk yang yang bisa menyesatkan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.