PNS, TNI dan Polri Mau Nyaleg? Ini Aturannya Jika Maju Jadi Caleg
Imbauan Kemendagri itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan imbauan terkait dengan mulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) di semua tingkatan periode tahun 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa (4/7/2018) lalu.
Imbauan Kemendagri itu ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Caleg.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Senin (9/7/2018).
Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.
Ditambahkan Kapuspen Kemendagri, bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
Sebagaimana diketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting menjelaskan, pendaftaran calon legislatif (caleg) sudah dibuka pada Rabu (4/7/2018).
Evi menjelaskan, KPU memastikan bahwa sistem informasi pencalonan (silon) untuk pemilihan umum atau pemilu 2019 juga sudah siap.
Jadwal Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019.
Adapun jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019, yakni pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018.
Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018.
Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
Kemudian, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Lalu, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018.
Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.