Polemik Susu Kental Manis, BPOM Tegaskan Sosialisasi Bukan Hanya di BPOM
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan sosialisasi susu kental manis bukan hanya tugas BPOM, melainkan juga tugas bagi lembaga pemerintah
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertahun-tahun susu kental manis sudah membudaya di masyarakat Indonesia sebagai pengganti susu murni yang lebih instan.
Dengan adanya polemik susu kental manis yang merupakan susu sebagai pelengkap sajian bukan sebagai susu asupan, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan sosialisasi susu kental manis bukan hanya tugas BPOM, melainkan juga tugas bagi lembaga pemerintah, produsen, dan juga masyarakat sendiri.
"Tugas untuk mengedukasi juga ada di Kementerian lembaga lain yang tugasnya untuk mengedukasi pencegahan terhadap kejadian, penyakit, dan di pelaku usaha," ujar Penny saat diwawancara media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Dirinya menjelaskan pelaku usaha juga bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan masyarakat juga harus mencari informasi untuk mengedukasi diri.
"Sekarang ini keluar surat edaran, ini juga akibat adanya laporan dari masyarakat dari suatu asosiasi yang mendesak kita untuk segera berporses. Jadi masyarakat punya peran penting untuk meberikan informasi kepada pemerintah, selalu memberi alert, dan merevisi berbagai standar aturan yang ada untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Penny juga menjelaskan, saat ini pihak pelaku usaha sudah mulai mengubah visualisasi baik secara kemasan dan juga iklan-iklan yang ditayangkan.
Sementara itu dengan adanya polemik ini, pihak BPOM tidak menarik produk yang beredar di pasaran.
"Tidak ada yang ditarik. Sekarang meluruskan informasi, kedepan tidak ada lagi iklan yang salah memberikan persepsi edukasi kepada masyarakat," ujar Penny.