PP Pemuda Muhammadiyah Sarankan Menteri yang Menjadi Calon Legislatif Mundur Dari Kabinet
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyarankan Menteri yang akan maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) mundur dari kabinet.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyarankan Menteri yang akan maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) mundur dari kabinet.
Hal tersebut penting untuk menghindari konflik kepentingan antara kedudukan sebagai menteri dan kepentingan kampanye.
Baca: Bertemu KPAI, Tik Tok Berjanji Saring Konten Negatif
"Caleg yang mendaftar harus bebas dari segala kepentingan penyelenggaraan negara agar tidak mengganggu kerja kerja pada saat caleg berkampanye," ujar Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (9/7/2018).
Menurut dia, proses kampanye saat ini sangat panjang bagi caleg.
Baca: TGB Dukung Jokowi, Syarief Hasan: Dia Masih Tetap Kader Demokrat
Jika Menteri tidak mundur dipastikan akan mengganggu kerja pemerintahan.
"Selain itu secara etika dan integritas Menteri yang menjadi caleg sebaiknya mundur untuk menghindari konflik kepentingan antara kedudukan menteri dan kepentingan kampanye caleg sebagai kader partai," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengisyaratkan bahwa Menteri tidak boleh aktif dalam tugas partai.
Baca: Tanggapi Wacana Anies Maju Pilpres, Bestari: Kenapa Buru-buru, Ingin Sandi Jadi Gubernur ?
Sedang menjadi caleg mensyaratkan bahwa yang bersangkutan aktif sebagai kader partai dan bertugas untuk memenangkan partai.
"Meskipun secara materi substansi tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, namun secara norma tuntutan menteri mundur karena menjadi caleg memiliki esensi yang sama dengan ketentuan yang mengatur beberapa jabatan penyelenggara negara yang harus mundur karena menjadi caleg," katanya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan menteri yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tidak harus mundur dari jabatannya.
Namun, dia harus melakukan cuti pada saat kampanye nanti.