Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Money Politics, Susno Duadji: Satu Lembar Amplop Itu Sudah Pidana

Pertama, polisi kan penegak hukum, jaksa penegak hukum, ada lagi cyber pungli, tak perlu menunggu dari panwas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Money Politics, Susno Duadji: Satu Lembar Amplop Itu Sudah Pidana
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri diskusi "Membongkar Money Politik Dalam Kejahatan Pada Pilkada 2018" di bilangan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan para penegak hukum tidak perlu menunggu 50 persen bukti laporan dari panitia pengawas pemilu untuk menindaklanjuti laporan dugaan politik uang di sebuah daerah.

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri diskusi "Membongkar Money Politik Dalam Kejahatan Pada Pilkada 2018" di bilangan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pertama, polisi kan penegak hukum, jaksa penegak hukum, ada lagi cyber pungli, tak perlu menunggu dari panwas, menunggu harus 50 persen kecamatan, satu lembar amplop pun itu sudah pidana," kata Susno, Selasa (10/7/2018).

Apalagi, tambahnya, panwas telah menyatakan bahwa terjadi money politics pada 11 kecamatan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Susno menyebut politik uang merupakan pelanggaran yang sudah memasuki ranah pidana dan dapat dijatuhi undang-undang hukum pidana tentang suap.

"Karena itu sudah bukan undang-undang pelanggaran pemilu, tapi sudah masuk UU hukum pidana tentang suap. Bisa ditingkatkan kalau untuk pejabat negara menjadi korupsi," ungkapnya.

Bila proses politik uang telah di proses oleh pihak kepolisian, baru kemudian panitia pengawas pemilu melanjutkan kasus tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar calon legislatif yang melakukan kejahatan politik itu dapat dikenakan sanksi berupa diskualifikasi dari kontestasi.

Berita Rekomendasi

"Jadi bisa cepat nggak usah nunggu lama-lama, nggak perlu nunggu panwas adakan pleno. Kecuali untuk terjadinya pelanggaran UU pemilu, perlu nanti di rapatkan panwas apakah pidana, atau murni pelanggaran UU pemilu yang meragukan," ujar Susno.

Susno menuturkan hal itu semata agar kasus seperti pembunuhan, penganiayaan, penyuapan, maupun kasus yang masuk kedalam lingkup tindak pidana murni lainnya, pihak berwajib dapat langsung menegakkan keadilan sesegera mungkin.

"Kalau kasus pembunuhan penganiayaan, suap, murni pidana, tak perlu tunggu-tunggu lagi, biar penegakan hukum di republik ini tuh cepat," sebut Susno.

Mantan Kabareskrim Polri itu percaya bahwa lembaga kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mampu bekerja dengan sigap, dan cepat. Ia mengajak masyarakat untuk melihat sekaligus mengawasi kinerja kepolisian saat ini.

"Saya kira polisi mampu bekerja dengan cepat, saya percaya polisi dibawah pak Tito cepat kerjanya. Kita lihat saja, kita semua mengawasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas