Rizal Ramli: Ambang Batas 20 Persen Adalah Pengkhianatan terhadap UUD 45
Dia menegaskan hal tersebutlah yang akan merusak demokrasi di Indonesia. Maka itu, dirinya mendukung ambang batas tetap nol.
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM - Ekonom RI Rizal Ramli mengatakan bahwa adanya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
"Undang-Undang kita mengatakan, siapa pun boleh menjadi presiden," ujar Rizal Ramli di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Rizal mengatakan, dalam rangka mendapatkan dukungan partai sebesar 20 persen, maka muncul banyak praktik jual jabatan.
"Partai mengajukan calon menteri yang enggak qualified, tetap harus diterima karena dia mendukung," tambahnya.