Rizal Ramli: Ambang Batas 20 Persen Adalah Pengkhianatan terhadap UUD 45
Dia menegaskan hal tersebutlah yang akan merusak demokrasi di Indonesia. Maka itu, dirinya mendukung ambang batas tetap nol.
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM - Ekonom RI Rizal Ramli mengatakan bahwa adanya Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
"Undang-Undang kita mengatakan, siapa pun boleh menjadi presiden," ujar Rizal Ramli di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Rizal mengatakan, dalam rangka mendapatkan dukungan partai sebesar 20 persen, maka muncul banyak praktik jual jabatan.
"Partai mengajukan calon menteri yang enggak qualified, tetap harus diterima karena dia mendukung," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.