Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Tahan Markus Nari, Ini Alasan KPK

Dua penyidikan tersebut, kata Febri, ialah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Tahan Markus Nari, Ini Alasan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari bergegas meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tersangka dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Markus Nari.

Disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal tersebut dikarenakan tim penyidik melakukan dua penyidikan terhadap politikus Partai Golkar itu.

"Karena ada dua penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan,” kata Febri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Dua penyidikan tersebut, kata Febri, ialah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dan perintangan penyidikan kasus yang sama.

"Sekarang sedang proses kasus e-KTP, iya (satunya perintangan penyidikan) pasal 21,” kata Febri.

KPK telah menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017.

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III itu diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.

BERITA REKOMENDASI

Markus dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR.

Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas