Belum Tahan Markus Nari, Ini Alasan KPK
Dua penyidikan tersebut, kata Febri, ialah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan tersangka dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Markus Nari.
Disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hal tersebut dikarenakan tim penyidik melakukan dua penyidikan terhadap politikus Partai Golkar itu.
"Karena ada dua penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan,” kata Febri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Dua penyidikan tersebut, kata Febri, ialah keikutsertaan Markus dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu dan perintangan penyidikan kasus yang sama.
"Sekarang sedang proses kasus e-KTP, iya (satunya perintangan penyidikan) pasal 21,” kata Febri.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017.
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III itu diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan.
Markus dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang hasil megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi e-KTP), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR.
Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.