Jalani Hukuman Sejak 9 Mei 2017, Ahok Akan Bebas Murni Pada 23 April 2019
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.
Pihaknya sudah menghitung kapan pria yang akrab disapa Ahok itu bisa bebas berdasarkan kondisi saat ini.
"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.
Andika mengatakan, Ahok juga berpeluang mendapatkan remisi pada 17 Agustus dan Natal tahun ini. Sementara itu untuk bebas bersyarat, Ahok sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.
Pada tanggal tersebut, Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Namun, Ahok harus mengikuti assesment terlebih dahulu.
"Tetapi kalau dia tidak mau pembebasan bersyarat, berarti ya bebas murni," kata dia.
Sebelumnya, adik Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra mengatakan, kakaknya tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.
Fifi mengatakan, Ahok lebih memilih bebas murni.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
Ahok tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob setelah dipindah dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, karena kondisi yang tidak kondusif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalapas Cipinang: Ahok Bebas Murni 23 April 2019 "