Kadis Bima Marga Akui Bersalah, Minta Dihukum di Lapas Rajabasa
Saya mengakui bersalah telah melakukan perbuatan korupsi tersebut. Bahkan saya ikut terjerumus
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/7/2018) Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pantauan Tribunnews.com, selama membacakan pledo pribadinya Taufik Rahman yang menggunakan baju batik selalu tertunduk. Dia menyatakan bersalah dan mengakui perbuatannya.
"Saya mengakui bersalah telah melakukan perbuatan korupsi tersebut. Bahkan saya ikut terjerumus menikmatinya memang saya menggunakan sebagian uang untuk membeli sebuah mobil honda CRV," ujar Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Namun sejujurnya itu bukan karena niat saya menyalahgunakan jabatan dan kewenangan tapi merupakan cara mengamankan sisa uang yang masih ada sehingga apabila bupati telah cuti dan sewaktu-waktu diperlukan, berupa uang tunai maka bisa dilikuidasi dengan menjualnya. Mobil tersebut sudah saya serahkan kepada KPK termasuk sejumlah uang yang juga telah saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah Rp 330 juta," ujar Taufik Rahman lagi membacakan pledoinya.
Lebih lanjut, Taufik Rahman juga berharap agar dalam putusan nanti dirinya bisa diputus menjalani hukuman penjara di Lapas Rajabasa Lampung.
"Saya minta nanti menjalani hukuman di Lapas Rajabasa agar tetap bisa membimbing anak-anak saya meski hanya dalam tahanan, setidaknya mereka bisa setiap saat mengunjungi saya sesuai dengan ketentuan berlaku," paparnya.
Diketahui selain pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Taufik Rahman juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK juga membacakan pertimbangan baik yang meringankan maupun memberatkan hukuman bagi Taufik Rahman.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa juga menciderai tataran birokrasi pemerintahan.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan merasa bersalah.
Di perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam dakwaan, Mustafa, Bupati Lampung Tengah nonaktif bersama dengan Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah disebut telah memberi atau menjanjikan sesuatu sebesar Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.
Uang diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddin dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018 untuk pembangunan jembatan yang menjadi prioritas kabupaten Lampung Tengah.
Termasuk agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.