Sebelum Ditangkap, Gubernur Aceh Pernah Kirim Surat ke KPK Minta Pelatihan Pencegahan Korupsi
Asep Rahmat Suwandha, mengatakan bahwa Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf, pernah mengirimi KPK sebuah surat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan bahwa Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf, pernah mengirimi KPK sebuah surat.
Dijelaskan Rahmat, isi dari surat tersebut ialah Irwandi meminta diberikan pendampingan langsung dalam upaya pencegahan korupsi.
"Sekitar bulan April lalu, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh mengirim surat untuk mendapatkan pendampingan langsung," kata Rahmat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Menanggapi surat tersebut, Rahmat bersama pimpinan KPK lainnya langsung melakukan kunjungan ke Aceh.
Dalam surat itu, Irwandi berkeinginan memiliki jajaran pemerintahan yang lahir dari proses yang transparan.
"Respon Irwandi saat itu sangat serius dalam upaya pencegahan korupsi," tutur Rahmat.
Namun, celakanya nasib sial menimpa Irwandi. Gubernur non aktif Aceh itu terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada 3 Juli 2018.
Irwandi dicokok KPK bersama dengan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, beserta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan praktik korupsi sebetulnya tidak dapat dilakukan secara satu arah, tetapi harus melalui proses timbal-balik yang positif antara KPK dan Pemerintah Daerah.
"Pencegahan butuh komitmen kedua belah pihak. Jadi, tidak bisa hanya KPK-nya saja yang masuk, tetapi daerahnya ogah-ogahan," pungkas Febri.