Jadi Pengepul Fee Proyek di HST, Ketua Kadin Juga Wajib Setoran ke Bupati Abdul Latif
"Saat itu, Pak Bupati nanya uang dari kontraktor Donny sudah masuk belum, kalau sudah setor ke rekening," kata Fauzan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Abdul Latif menugaskan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST) Fauzan menjadi pengepul fee proyek di wilayahnya.
Hal ini terungkap dari rekaman pembiacaraan yang diperdengarkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara Abdul Latif dengan Fauzan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Dalam rekaman yang disadap oleh KPK, Fauzan membenarkan cuplikan rekaman dalam bahasa daerah itu adalah benar komunikasinya dengan terdakwa Abdul Latif pada 3 Januari 2018 lalu.
"Saat itu, Pak Bupati nanya uang dari kontraktor Donny sudah masuk belum, kalau sudah setor ke rekening," kata Fauzan.
Berikutnya jaksa juga menunjukan pesan singkat atau SMS yang dikirim terdakwa Abdul Latif pada Fauzan. Isinya Abdul Latif juga minta uang fee yang dikumpulkan disetorkan ke Abdul Latif.
Baca: Proses Divestasi 51 Persen Saham Freeport ke Indonesia Belum Selesai
"Yang SMS juga benar, ada SMS masuk dua kali soal uang fee," kata Fauzan.
Majelis hakim juga bertanya pada Fauzan apakah ikut serta mengerjalan proyek di HST? Fauzan mengaku dia juga ikut proyek dan membayar fee juga ke Abdul Latif padahal dirinya adalah pengepul fee dari kontraktor lain.
Baca: Obesitas Tidak Hanya Dialami Orang Dewasa, Generasi Milenial Juga Terpapar
"Saya ada minta proyek juga, dan saya setor Rp 500 juta lebih ke Bupati pada 29 Desember 2017. Saya pengepul, saya tetap setoran juga," imbuhnya.
Diketahui dalam dakwaan, Donny kontraktor penyuap Abdul Latif disebut menyetujui fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar. Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama setelah pencairan uang muka proyek dan kedua setelah pekerjaan selesai via cek untuk dicairkan oleh Fauzan dan diteruskan ke Abdul Latif.
Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis yang diterima Donny lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Abdul Latif, Abdul Basid dan Fauzan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.