Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Tiga Tersangka Anggota DPRD Sumut
KPK terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.
Hari ini, Jumat (13/7/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tiga anggota DPR Sumut yang merupakan tersangka di kasus ini.
Mereka yakni Abdul Hasan Maturidi (DHM), Richard Eddy Marsaut (REN) dan Syafrida Fitrie (SFE).
"DHM, REN dan SFE ketiganya anggota DPRD Sumut 2009-2014 diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Kapolri Marah, AKBP Y Tendang Ibu-Ibu Pencuri Dicopot dari Jabatan
Dalam kasus ini, KPK telah mentersangkakan 38 anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur sumut, Gatot Pujo Nugroho masing-masing sebesar Rp 300-350 juta.
Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka sudah ada yang dijebloskan ke tahanan KPK. Sebagian dari mereka ada pula yang mengembalikan uang ke rekening KPK.
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?
Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014.
Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut ta 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.