Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Tangkap Tiga Orang terkait OTT Eni Saragih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meringkus tiga orang terkait operasi tangkap tangan politikus Partai Golkar

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Kembali Tangkap Tiga Orang terkait OTT Eni Saragih
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meringkus tiga orang terkait operasi tangkap tangan politikus Partai Golkar, Eni Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Eni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Febri, saat ini, sudah ada 12 orang yang diamankan oleh KPK. Tiga orang kembali ditangkap penyidik KPK pada Jumat (13/7/2018) malam.

"Tadi malam, tim kembali mengamankan tiga orang lainnya. Dan kemudian dibawa ke kantor KPK. Sehingga total yang diamankan adalah 12 orang," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/7/2018).

Saat ini, 12 orang yang ditangkap KPK masih menjalani pemeriksaan secara intensif. KPK akan menggelar konferensi pers terkait OTT terhadap 12 orang itu, pada Sabtu (14/7/2018) malam.

"Tiga orang dari pihak yang masih terkait dengan anggota DPR yang diamankan kemarin. Mereka dinilai mengetahui bagian dari rangkaian peristiwa dalam kasus ini," tutur Febri.

Status hukum perkara terhadap 12 orang yang diduga terlibat akan diumumkan setelah mereka menjalani pemeriksaan 1x24 jam, "Tentu termasuk status hukum perkara ini dan orang-orang yang diduga terlibat," kata Febri.

Rekomendasi Untuk Anda

Eni ditangkap tangan oleh KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Eni diduga melakukan transaksi dengan pihak swasta.

KPK juga menangkap sembilan orang lainnya, meliputi staf ahli, sopir, dan kalangan swasta. Dari operasi tangkap tangan atau OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas