KPK Tetapkan Eni Saragih Tersangka Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1
Selain menetapkan Eni sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap.
Eni diduga menerima aliran dana senila Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Baca: Presiden PKS Tegaskan Nama Capres Cawapres Dibahas Bareng Koalisi
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Selain menetapkan Eni sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.
JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.
Eni diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basari.
Total nilai kontrak keseluruhan setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.
Eni Maulani Saragih, merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup.
Sementara, jabatannya di Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Energi dan Energi Terbarukan.
Baca: Jalan Kaliurang Sleman Ditutup, Polisi Lakukan Olah TKP
Sebelumnya, Eni ditangkap KPK pada Jumat (13/7/2018) sore usai menghadiri acara di rumah dinas Menteru Sosial, Idrus Marham.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga menangkap 8 orang lainnya. KPK turut menyita uang senilai Rp 500 juta.