Sri Mulyani Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan pentingnya peran pajak untuk pembangunan dan kelanjutan NKRI.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Pajak, Sabtu (14/7/2018), Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengingatkan pentingnya peran pajak untuk pembangunan dan kelanjutan NKRI.
Dalam pidatonya, Sri Mulyani berpendapat pajak lahir bersamaan dengan Republik Indonesia yang sudah dipahami sejak lama oleh para pemimpin bangsa.
"Pendiri bangsa paham pajak harus diatur dalam konstitusi. Ini kontrak sosial antara negara dengan masyarakat. Dimana segala pajak diperuntukkan keperluan negara berdasarkan undang-undang," ujar Sri Mulyani.
Menurutnya pajak tersirat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan cita-cita para pendiri bangsa untuk membuat Indonesia bersatu, berdaulat, adil dan makmur bagi masyarakat dan hal tersebut dapat diraih salah satunya dengan adanya pajak.
Sri Mulyani menceritakan asal muasal kata 'pajak' pertama kali digunakan pada 14 Juli 1945, yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca: Adriani Memilih Jalani Perawatan di Rumah Sakit Setelah Satu Per Satu Temannya Meregang Nyawa
"Menyambut gembira 14 Juli yang harus diperingati tiap tahun sebagai Hari Pajak. Peringatan ini akan terus menjadi tonggak untuk kita menjalankan tugas konstitusional," ujarnya.
Dia mengharapkan Hari Pajak tidak hanya diperingati di internal Perpajakan, melainkan di seluruh masyarakat Indonesia.
Sri mengharapkan tidak hanya diperingati di dalam internal Perpajakan, melainkan Hari Pajak dapat menjadi sarana untuk mensosialisasikan pentingnya peran pajak dalam membangun negara kepada masyarakat.
"Melalui adanya Hari Pajak terus mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada kaum muda mengenai peran pajak dalam membangun dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pajak telah berkontribusi kepada negara sebesar 83 perse dari total penerimaan negara.