Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Tersangka, Eni Maulani dan Johannes Kotjo Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Resmi Tersangka, Eni Maulani dan Johannes Kotjo Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Johannes Budisutrisno Kotjo 


Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) diduga menerima suap untuk pemulusan proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) 35.000 Megawatt di Riau oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 milliar atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan PLTU Riau I.

"Diduga uang yang diberikan JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," papar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Sabtu (14/7/2018) malam.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kotjo dan Eni kini ditahan di rumah tahanan KPK di Kantor KPK.

Basaria menambahkan, Eni memerintahkan keponakannya, yang sekaligus menjabat sebagai Staf Ahli Eni, Tahta Maharaya (TM), untuk menerima uang pemulusan pembangunan proyek PLTU Riau I dari sekretaris Kotjo, Audrey Ratna Justianty (ARJ).

Johannes Budisutrisno Kotjo
Johannes Budisutrisno Kotjo

Baca: Kenangan Mbak Tutut Tentang Tukang Cukur Pak Harto yang Mangkal di Jl Agus Salim

Tahta diamankan tim penindak KPK di area parkiran basementKanye Di Graha BIP.

BERITA REKOMENDASI

"Dari tangan TM diamankan uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," kata Basaria.

KPK, kata Basaria, telah melakukan penyelidikan kasus suap PLTU Riau ini sejak awal Juni 2018 yang bermula dari laporan masyarakat. 

Baca: Sengkarut Divestasi Saham Freeport: Merugikan Bangsa dan Pemerintah Tidak Berkutik

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat kemarin sore, Jumat (13/7/2018), yaitu di rumah dinas Menteri Sosial, Idrus Marham, Graha BIP, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"MAK (M. Al-Khafidz), suami EMS, dan dua Staff EMS, ketiganya diamankan di daerah Larangan, Tangerang," tambah Basaria.

Baca: Di Ajang Akbar Ini, Pengunjung Bisa Jajal Performa Mobil Terbaru Jaguar dan Land Rover

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang sejumlah Rp 500 juta, dan tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

Basaria mengatakan Eni menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum OTT.


Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, 11 orang lainnya kini masih diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung KPK saat ini. 

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas