Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TM Mangunsong dan Tiga Ketua Peradi RBA Desak KPK Usut Aktor Selain ES

ES ditangkap KPK di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TM Mangunsong dan Tiga Ketua Peradi RBA Desak KPK Usut Aktor Selain ES
Ist/Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Gerits de Fretes, Berry Sidabutar, TM Mangunsong dan Halomoan Sianturi. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga mensinyalir ES bukan aktor tunggal. "Kami telah menemukan sejumlah bukti bahwa ini bukan perbuatan satu orang saja," kata Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

KPK menyangka ES menerima suap Rp 500 juta dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK telah menetapkan ES dan JBK sebagai tersangka dan menahan keduanya. Pemberian Rp 500 juta itu bukan yang pertama dari total Rp 4,8 miliar yang diduga diterima ES.

Sepanjang 2018, ada 16 OTT yang dilakukan KPK. Teranyar adalah OTT terhadap ES, politisi Partai Golkar. Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menjadi anggota DPR kedua yang ditangkap KPK hingga pertengahan tahun ini, setelah sebelumnya KPK menangkap Amin Santono dari Partai Demokrat (4 Mei).

Sebanyak 13 OTT lainnya melibatkan pihak eksekutif, yakni kepala daerah. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (4 Januari), Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (3 Februari), Bupati Ngada Marianus Sae (11 Februari), Bupati Subang Imas Aryumningsih (13 Februari), Bupati Lampung Tengah Mustafa (14 Februari).

Juga ada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (27 Februari), Bupati Bandung Barat Abu Bakar (10 April), Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (15 Mei), Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (23 Mei), Bupati Purbalingga Tasdi (4 Juni), Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (6 Juni), Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (6 Juni), serta Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi (3 Juli).

Satu OTT lain melibatkan yudikatif, yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (12 Maret).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas