Anggotanya Terjaring OTT KPK, Ini Kata Pimpinan DPR
Agus juga mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang, yakni KPK.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengaku prihatin atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Kami dari pimpinan DPR dan anggota DPR sangat prihatin masih ada juga anggota DPR yang terkenal OTT KPK," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/7/2018).
Agus juga mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang, yakni KPK.
Namun, lebih lanjut, politisi Partai Demokrat tersebut juga mengatakan harus menempatkan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
"Kami pun juga menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan daripada yang dimiliki oleh KPK, karena memang yang berkewajiban dan mempunyai hak di dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme adalah KPK," tuturnya.
"Kita harus taat azas praduga tak bersalah, namun semuanya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga peran Eni Maulani Saragih adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.