Bawaslu: Akses Sistem Informasi Pencalonan Lambat, Partai Politik Kesulitan Memasukkan Data Caleg
"Kendala menggunakan Silon dalam proses pendaftaran mengakibatkan partai politik membutuhkan waktu memasukkan data dan menunda pendaftaran ke KPU,”
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2019.
Hingga Senin (16/7/2018) atau satu hari menjelang penutupan pendaftaran, lembaga pengawas Pemilu itu menemukan sejumlah kendala yang dialami partai politik untuk mendaftarkan Caleg.
Salah satunya kendala menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca: Bamsoet Berharap Penyelenggaraan dan Pelayanan Haji Tahun Ini Jauh Lebih Baik
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan terdapat kendala yang dialami partai politik dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon dalam Silon.
"Kendala menggunakan Silon dalam proses pendaftaran mengakibatkan partai politik membutuhkan waktu memasukkan data dan menunda pendaftaran ke KPU,” kata Afif, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (16/7/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari partai politik yang diterima pihaknya, proses pemasukkan data ke Silon tidak berjalan mulus.
Baca: Prabowo Sambangi Kantor PBNU Bertemu Said Aqil
Hal ini terjadi karena beberapa hal, salah satunya jaringan yang mengalami masalah.
Dia melihat pada Sabtu tanggal 14 Juli malam sampai hari Minggu tanggal 15 Juli terjadi kepadatan luar biasa untuk mengakses Silon.
Sehingga, Liaison Officer (LO) partai politik kesulitan memasukkan data.
"Ada istilah Silon itu menjadi Sistem Alon-Alon (pelan-pelan,-red). Ada yang melesetkan. Info dari beberapa LO (perwakilan partai politik,-red) masalah jaringan,” ujarnya.
Selain mengeluhkan lambatnya akses memasukkan data ke Silon, dia mengaku, partai politik menilai kebijakan KPU RI untuk memasukkan sejumlah data caleg menyulitkan.
Baca: KPK Geledah Ruang Kerja Eni dan Kantor PLN Cari Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Hal ini, karena parpol harus memprofil satu per satu caleg yang akan didaftarkan.
"Laporan didapatkan dari masing-masing partai mengeluhkan soal banyak detail harus diisi. Butuh persiapan atas data diinput ke Silon. Butuh waktu dan melibatkan banyak pihak profiling dan keterangan,” kata dia.
Padahal, dia mengaku, Bawaslu RI sudah mengingatkan kepada KPU RI supaya tidak mempersulit parpol selaku peserta Pemilu 2019 untuk berpartisipasi di ajang pesta demokrasi rakyat tersebut.
"Sudah diingatkan, KPU hal teknis jangan menghalangi peserta pemilu,”katanya.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan waktu kepada partai politik untuk mendaftarkan caleg mulai dari tingkatan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mulai dari 4-17 Juli.
Namun, sampai Senin ini, baru terdapat Partai NasDem yang memasukkan data caleg di tingkatan DPR RI.