Menlu Retno Sebut Bukti untuk Jerat Siti Aisyah dalam Kasus Kematian Kim Jong Nam Lemah
Bukti untuk menjerat Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia, dinilai lemah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bukti untuk menjerat Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia, dinilai lemah.
Diketahui, pada 16 Agustus 2018 mendatang Siti Aisyah akan menghadapi sidang putusan sela atas kasus yang terjadi pada Februari 2017 silam.
Baca: MKD Dampingi KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR
Retno menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Pengacara Siti Aisyah, Goon Soon Seng pekan lalu.
"Kita melakukan diskusi mengenai dimana kita berada. Dalam arti proses yang selama ini dijalankan, bagaimana persepsi terhadap lawyer kita, seberapa jauh confidentnya, dan sebagainya. Dari laporan yang diterima dari lawyer, lawyer merasa cukup confident karena kalau dilihat, bukti-buktinya lemah sekali," ujar Retno saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Senin (16/7/2018).
Baca: KPK Benarkan Penggeledahan di Kantor PLN Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Ia mengatakan Indonesia terus mengupayakan hasil yang terbaik d alam persidangan nanti, meski tak ingin berkomentar lebih lanjut.
"Kita memiliki lawyer yang cukup bagus, kita melakukan pendampingan secara terus menerus, dan kita lihat hasilnya seperti apa. Yang ingin saya tekankan adalah komunikasi kita," ungkap Mantan Dubes RI untuk Belanda ini.
Baca: Pengamat Sebut Dua Faktor Ini Harus Jadi Pertimbangan Jokowi dalam Memilih Cawapres
Siti disangka melakukan tindakan mengusapkan racun kimia ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Selain Siti, seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, juga menjadi tersangka.
Pengacara Goon Soon Seng bahkan sebelumnya menyakini Siti Aisyah dapat bebas pada sidang Agustus ini.
Ia menilai pengadilan kasus Siti Aisyah tak akan berlanjut karena banyak perbedaan bukti dan kesaksian dari 35 saksi yang didatangkan jaksa penuntut.