Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jaksa KPK, menilai Hasmun Hamzah bersalah karena menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Hasmun Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Direktur Utama PT Sarana Bagun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Jaksa KPK, menilai Hasmun Hamzah bersalah karena menyuap Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun dan anaknya, Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, sebanyak Rp 6,798 miliar.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hasmun Hamzah secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).

Jaksa menilai, terdakwa Hasmun Hamzah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan serta hal yang memberatkan terdakwa.

Jaksa menyebut, hal memberatkan terdakwa adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujutkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Sedangkan, hal yang meringankan yakni, terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar, terdakwa ditetapkam sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi (justice collaborator/JC). Ini berdasarkan keputusan pimpinan KPK no 1118 tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018," ungkap Jaksa.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Hazmun Hamzah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra.

Suap Rp 4 miliar digunakan untuk pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dan pembangunan tambat labuh zona III.

Sementara, uang suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan ‎jalan Bungkuto-New Port 2018-2020. Uang diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas