Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalami Kasus Otsus Aceh, Teman Dekat Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Besok

Febri mengharapkan kepada seluruh saksi yang dipanggil untuk dapat kooperatif dan mau memenuhi panggilan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dalami Kasus Otsus Aceh, Teman Dekat Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Besok
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model cantik asal Manado, Fenny Steffy Burase, rencananya bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendalami kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, pada Rabu (18/7/2018) besok.

Selain Steffy, terdapat tiga orang lagi yang juga akan diperiksa oleh KPK, mereka adalah mantan Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.

Baca: Fahri Hamzah: Mungkin Umur PKS 20 Tahun, Selesai Tahun Ini

"Beberapa saksi yang sudah kami sampaikan surat panggilan adalah Nizarly, Kepala biro ULP provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan kadis PU Aceh, Steffy burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).

Febri mengharapkan kepada seluruh saksi yang dipanggil untuk dapat kooperatif dan mau memenuhi panggilan KPK.

Lebih lanjut, Febri juga meminta kepada saksi yang akan diperiksa nanti agar bicara jujur apa adanya kepada tim penyidik KPK.

Selain itu, Febri juga menyebutkan sudah mengirim surat pada bank untuk pembekuan rekening tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri.

BERITA REKOMENDASI

Namun Febri tidak menyebutkan nama pemilik rekening saksi yang dibekukan itu.

"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," tutur Febri.

Diwartakan sebelumnya, pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka.

Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi.


Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian dilakukan Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

KPK menduga uang suap dari Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Baca: Pelemparan Batu Ke Mobil Kembali Terjadi di Kembangan, Pelaku Diduga Mengidap Gangguan Jiwa

KPK menyangka Ahmadi melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas