Cagub Sultra dan Anaknya, Walikota Kendari Didakwa Terima Suap Rp 6,8 Miliar
Uang tersebut diduga merupakan suap untuk pemulusan beberapa proyek yang ada di Kendari melalui perantara Fatmawati Faqih.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra didakwa menerima uang Rp 6,8 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya, Cagub Sulawesi Tenggara dan Wali Kota Kendari nonaktif menerima uang dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah yang telah dituntut 3 tahun penjara.
Uang tersebut diduga merupakan suap untuk pemulusan beberapa proyek yang ada di Kendari melalui perantara Fatmawati Faqih.
"Melakukan atau turut serta menerima hadiah seluruhnya, yaitu menerima uang Rp 6,8 miliar," ujar jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Dalam perkara ini, Asrun dan Adriatma didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 11 UU No 31 sebagaimana siubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perkara ini diawali dari Asrun yang mencalonkan diri sebagai Cagub Sultra dalam Pilkada serentak 2018 berpasangan dengan Hugua.
Lanjut kontraktor Hasmun pada Oktober 2017 menemui Fatmawati Faqih orang kepercayaan. Asrun dan Adriatma.
Fatmawati Faqih menyampaikan ke Hasmun bahwa Asrun memiliki keperluan untuk kampanye. Hasmun diminta menyiapkan uang dan Hasmun menyanggupi.
Akhirnya Hasmun mendapatkan proyek multi years jalan Bungkoto-Kendari New Port TA 2018-2020. Terjadi kesepakatan, setiap proyek dikenakan fee 7 persen atau minimal Rp 1 miliar.
Hasmun menyanggupi akan memberikan Rp 4 miliar melalui Fatmawati Faqih secara dua tahap. Selain itu, beberapa proyek lain juga didapatkan oleh Hasmun.
Pada Februari 2018, Adriatma meminta bantuan biaya kampanye untuk ayahnya, Asrun Rp 2,8 miliar. Pesan itu disampaikan Fatmawati Faqih pada Hasmun.
Hasmun lantas memberikan uang Rp 2,8 miliar ke Adriatma melalui orang suruhan Adriatma. Beberapa hari setelah penyerahan uang di dalam kardus itu, KPK menangkap Adriatma, Hasmun, Asrun dan Fatmawati Faqih.