Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya, hukuman Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam bertambah tiga tahun dari putusan sebelumnya menjadi 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara dari amar putusan juga diketahui majelis hakim menjatuhkan denda kepada Nur Alam sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurang selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda satu miliar rupiah," berikut kutipan dari amar putusan Nur Alam, Jumat (20/7/2018).
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Disodorkan 2 Pilihan, Mau Jadi Komisaris AP I atau Caleg Golkar?
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Putusan dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018.
Lanjut Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.
Majelis banding juga menyatakan Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua.
Perbuatan Nur Alam itu telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua
Serta terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Vonis Nur Alam lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Meski demikian, vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.