Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum Golkar Tunjuk Ridwan Hisjam Ganti Posisi Eni Maulani Saragih

Ketua‎ Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menunjuk Ridwan Hisjam menjadi Wakil Ketua Komisi VII

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ketum Golkar Tunjuk Ridwan Hisjam Ganti Posisi Eni Maulani Saragih
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Ketua‎ Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menunjuk Ridwan Hisjam menjadi Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal tersebut dilakukan, setelah Eni Maulani Saragih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait dugaan suap.

"‎Partai Golkar dalam satu-dua hari sudah menunjuk Wakil Ketua Komisi VII untuk menggantikan posisi yang sedang bermasalah," ujar Airlangga di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Airlangga mengaku, sangat prihatin terhadap kader-kader Golkar yang terkena masalah hukum, seperti halnya Eni yang diduga menerima suap dalam suatu proyek listrik.

"Tentunya kami menyerahkan itu sepenuhnya kepada hukum," ucap Airlangga.

Ridwan Hisjam sebelumnya ditempatkan di Komisi X, yang membidangi Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, Olahraga, Perpustakaan. 

Berita Rekomendasi

Ridwan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Suragih (EMS) sebagai tersangka suap.

EMS diduga menerima aliran dana senilai Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca: Anggap Teman Selingkuhi Istri, Reno Tikam Wahyu Hingga Tewas

Selain menetapkan EMS sebagai tersangka, KPK juga menetapkan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) sebagai tersangka.

JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.

JBK diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.

"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basariah.

Total nilai kontrak keseluruhan setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Diduga peran EMS adalah pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas