JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi MK, Rustam Ibrahim: Mungkin Memang Ingin Maju Cawapres
Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim, menanggapi soal pengajuan diri Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Direktur LP3ES, Rustam Ibrahim, menanggapi soal pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, @RustamIbrahim, yang diunggah pada Sabtu (21/7/2018).
Mulanya, analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menyindir Jusuf Kalla saat mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan oleh UU Pemilu itu.
• Tanggapi Kekhawatiran Fahri Hamzah soal BUMN, Jubir PSI: Saya Lebih Khawatir dengan DPR
Syamsuddin mengatakan jika ajuan tersebut tentang masa jabatan wakil presiden (wapres) yang dibatasi dua kali untuk menjabat.
Dirinya juga mentautkan berita jika JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 169, Huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, batas masa jabatan wapres sudah sangat jelas dalam pasal tersebut.
Bahkan, Syamsuddin menyebut batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan menjadi tipis.
"Kita tdk habis pikir mengapa @Pak_JK ajukan diri sbg pihak yg dirugikan oleh UU Pemilu ttg masa jabatan wapres yg dibatasi dua kali, padahal amanat Ps.7 UUD 1945 jg sama & sdh jelas. Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat & ambisi kekuasaan pun menjadi tipis," kata Syamsuddin melalui akun Twitter, @sy_haris, Sabtu (21/7/2018).
• Namanya Disebut Kartika Putri, Ridwan Kamil Ungkap Surat Keputusan yang Diberikan Atalia
Menanggapi hal itu, Rustam Ibrahim mengatakan jika kemungkinan Jusuf Kalla memang ingin maju lagi sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan jika kemungkinan itu memiliki sisi positif, yakni bisa mengurangi persaingan antar elit partai pendukung.