Syamsuddin Haris Sindir soal Gugatan Perindo ke MK, Jubir JK: Tidak Perlu Curiga
Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris melontarkan sindirian terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris melontarkan sindirian terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @sy_haris pada Sabtu (21/7/2018).
Syamsuddin Haris mengatakan batas alasan mengabdi kepada rakyat dan ambisi strategis terjadi karena apa yang dilakukan Jusuf Kalla.
Diketahui, Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi 'pihak terkait' dalam perkara uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat oleh Partai Perindo.
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju Pilpres 2019.
Pasal tersebut menyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."
@sy_haris: Kita tidak bisa berpikiran seperti itu @ Pak_JK ajukan diri sbg pihak yg dirugikan oleh UU Pemilu ttg masa jabatan wapres yg naik dua kali, padahal amanat Ps.7 UUD 1945 jg sama & sdh jelas.
Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat & ambisi strategis pun terjadi.
Syamsuddin Haris pun memberikan penjelasan lebih lanjut atas apa yang ia sampaikan.
@Sy_haris: Amanat Pasal 7 UUD 1945 yg mengeluarkan kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa tugas tdk perlu dikaji lagi krn sdh terang benderang.
Yg perlu dikaji jawaban adalah pikiran & motif mereka yang menginginkan pesan konstitusi yang sdh sangat jelas tsb.
Menanggapi sindiran dari Syamsuddin Haris, juru bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah pun angkat bicara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.