Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syamsuddin Haris Sindir soal Gugatan Perindo ke MK, Jubir JK: Tidak Perlu Curiga

Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris melontarkan sindirian terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Syamsuddin Haris Sindir soal Gugatan Perindo ke MK, Jubir JK: Tidak Perlu Curiga
Kolase/Tribunwow
Syamsuddin Haris dan Jusuf Kalla 

@husainabdullah1: Karena Pak JK adalah satu-satunya WNI yg pernah ditugaskan Wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek dalam perkara.

Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justeru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Haris balik memberikan balasan.

Menurutnya, ada konflik kepentingan apabila JK menjadi pihak terkait dalam hal ini.

@Sy_haris: Kecurigaan bhw @ Pak_JK punya alasan yang kuat untuk alasan Perindo menggugat ke MK yang memang utk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.

Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait.

Orang2 sekeliling beliau namanya mengingatkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Husain kemudian meminta agar Syamsuddin tidak curiga.

Karena tidak ada orang lain yang bisa menjadi pihak terkait.

@husainabdullah: Apa ada yang lain bisa menjadi pihak terkait?

@husainabdullah: Tidak perlu curiga Bang, toh ini melalui masalah hukum, uji materi di Mahkamah Konstitusi. Keputusannya akan memberi kepastian hukum dari pada hal tsb menyisakan masalah ke depan.

Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Menurut Partai Perindo, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.

Dengan demikian, JK yang sudah dua kali menjadi wapres, namun tidak berturut-turut, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas