Syamsuddin Haris Sindir soal Gugatan Perindo ke MK, Jubir JK: Tidak Perlu Curiga
Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris melontarkan sindirian terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Editor: Hasanudin Aco
Menurutnya, kesediaan JK sebagai 'pihak terkait' justru membantu MK dalam proses uji materi.
@husainabdullah1: Karena Pak JK adalah satu-satunya WNI yg pernah ditugaskan Wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek dalam perkara.
Kesediaan Pak JK menjadi pihak terkait (bukan penggugat) justeru membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Haris balik memberikan balasan.
Menurutnya, ada konflik kepentingan apabila JK menjadi pihak terkait dalam hal ini.
@Sy_haris: Kecurigaan bhw @ Pak_JK punya alasan yang kuat untuk alasan Perindo menggugat ke MK yang memang utk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.
Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait.
Orang2 sekeliling beliau namanya mengingatkan.
Husain kemudian meminta agar Syamsuddin tidak curiga.
Karena tidak ada orang lain yang bisa menjadi pihak terkait.
@husainabdullah: Apa ada yang lain bisa menjadi pihak terkait?
@husainabdullah: Tidak perlu curiga Bang, toh ini melalui masalah hukum, uji materi di Mahkamah Konstitusi. Keputusannya akan memberi kepastian hukum dari pada hal tsb menyisakan masalah ke depan.
Diberitakan Kompas.com, Partai perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Menurut Partai Perindo, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.