Eks Danjen Kopassus Laporkan Petinggi Mabes Polri Ke Kompolnas, Ada Apa?
Soenarko hanya menuturkan jika orang yang ia laporkan memiliki kewenangan diatas Kabareskrim Mabes Polri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Danjen Kopassus, Soenarko, melaporkan petinggi Mabes Polri ke Kompolnas.
Pelaporan ini merupakan buntut adanya dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian terkait sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM.
Soenarko, yang merupakan Dirut PT STC, merasa ada intervensi terhadap laporan yang pihaknya buat.
“Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM,” ujar Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Ia menjelaskan Bareskrim sendiri telah melakukan penyelidikan usia menerima laporan penyerobotan lahan PT STC awal Mei 2018 yang lalu.
Namun, ditengah jalan penyelidikan itu dihentikan secara lisan. Bahkan, ia memaparkan tidak adanya pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan, yakni dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami nggak tahu. Kami dihubungin dan dapat informasi diberhentikan. Awal Juli penyidik ditarik mundur, siapa yang kita duga? Ya pasti petinggi dari Mabes Polri lah yang menghentikan ini,” kata Soenarko.
Meski demikian, ia enggan menyebut nama atau sosok yang dimaksud sebagai petinggi Mabes Polri tersebut.
Soenarko hanya menuturkan jika orang yang ia laporkan memiliki kewenangan diatas Kabareskrim Mabes Polri.
“Saya nggak bisa sebutkan (siapa orangnya, - red). Diatas Kabareskrim, bintang tiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum PT STC, Krisna Murti mengatakan kliennya berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini.
Pasalnya, Kompolnas dipandang sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan yang buruk, perlakuan diskiriminasi dan penggunaan diskresi yang keliru.
“Karena adanya overlaping dimana antar PT STC dengan PT MSAM. Dimana ada keberpihakan kinerja Kepolisian kewenangan Kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini,” kata Krisna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.