Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait, JK: Bukan Karena Ambisi
Dirinya kemudian tak menampik, apabila ada kepentingan yang menyangkut bangsa dan negara
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasan dirinya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden oleh Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi.
Ia membantah dirinya berambisi duduk di kursi kekuasaan.
"Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat," ujar Kalla di kantor wakil presiden RI, Jalam Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Dirinya kemudian tak menampik, apabila ada kepentingan yang menyangkut bangsa dan negara, ia merasa terpanggil pengabdikan diri kembali.
"Karena kepentingannya lebih besar dari kepentingan pribadi saya otomatis saya berfikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan ke depan," ujar Kalla.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, akan menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan partai Perindo terkait masa jabatan wakil presiden.
"Tapi tentu sangat tergantung penafsiran dari MK. saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap UUD pasal 7 itu," kata Kalla.
JK diketahui sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni di era Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan Joko Widodo (2014-2019).