Jokowi Beserta Enam Ketua Umum Partai Koalisi Dijadwalkan Bertemu Lagi Awal Agustus
Presiden bersama enam ketua umum partai koalisi akan menggelar pertemuan kembali pada awal Agustus 2018.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo bersama enam ketua umum partai koalisi akan menggelar pertemuan kembali pada awal Agustus 2018, untuk mematangkan strategi menghadapi kontestasi pemilihan presiden 2019.
Hal tersebut diputuskan, setelah keenam ketua umum parpol bersama Jokowi makan bersama di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (23/7/2018), selama 3,5 jam dari pukul 19.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan, hasil pertemuan tersebut yaitu partai koalisi telah menyepakati secara bulat satu nama cawapres untuk mendampingi Jokowi.
Dimana, nantinya pimpinan partai akan bertemu kembali selambat-lambatnya pekan depan untuk membicarakan langkah-langkah lanjutan yang dianggap perlu dalam rangka pemenangan Presiden Jokowi.
"Setelah pertemuan ini akan ada pertemuan lagi, Insyaallah awal Agustus nanti kita akan berkumpul lagi, menyikapi perkembangan politik," papar Romi.
Baca: Mahfud MD Ajak Semua Pihak Hormati Hak Konstitusional Jusuf Kalla
Menurut Romi, nama cawapres yang telah diputuskan secara bersama nantinya tidak akan berubah kembali dan pada waktunya akan diumumkan oleh presiden secara langsung kepada masyarakat.
"Adapun kapan penyampaian namanya kepada publik, koalisi memberikan kehormatan tertinggi kepada Presiden Jokowi untuk mengumumkan pada saatnya," ujar Romi.
Diketahui, pertemuan enam pimpinan partai dan Jokowi makan makan malam bersama di Istana Kepresidenan Bogor dengan berbagai menu, mulai ikan gurame goreng hingga rendang koalisi.
Keenam ketua umum partai koalisi tersebut yaitu Megawati Soekarnoputri, Airlangga Hartarto, Muhaimin Iskandar, Surya Paloh, Romahurmuzy dan Oesman Sapta Odang (OSO).
Selain persoalan cawapres, persoalan lainnya juga dibahas oleh mereka, mulai dari yang paling gres soal Putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, kondisi nasional mutakhir di bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, hingga kesejahteraan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.