Jokowi Teken PP yang Mengatur Cara Pejabat Ajukan Cuti Kampanye
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan terkait pelaksanaan cuti kampanye pemilu bagi pejabat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Pertama, menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Kedua, gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden
Ketiga, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
“Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum,” bunyi 35 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan cuti Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan cuti Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud.
PP ini juga menyebutkan, dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018 itu.