Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Yasonna Pecat Dua Anak Buahnya
"Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli memecat dua pejabat eselon tiganya terkait minimnya pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.
Yasona menjelaskan, jika standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Kemkumham dilakukan, maka tindak pidana yang kian berulang ini tidak akan terjadi.
"Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemkumham, Senin (23/7/2018).
Dua pejabat eselon tiganya, yaitu Kepala Kantor Willayah (Kakanwil) Kemkumham Jawa Barat Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Barat, Alfi Zahrin.
Yasonna mengaku kejadian ini terjadi karena tidak diteruskannya upaya pengawasan secara reguler.
Baca: Jokowi Undang Makan Malam dengan Enam Ketua Umum Parpol Koalisi
"Secara institusi, kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar," sambung Yasonna.
"Pembenahan-pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan-penempatan secara khusus di tempat tempat ini akan jadi fokus," papar Laola. "(Pasalnya) lapas Sukamiskin itu sangat menggoda."
Baca: Badan Karantina Musnahkan 4.637 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Asal Palembang
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yang dilakukan KPK, penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat terkait kasus dugaan suap.
Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil.
Yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.