Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Yasonna Pecat Dua Anak Buahnya

"Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Yasonna Pecat Dua Anak Buahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/7/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli memecat dua pejabat eselon tiganya terkait minimnya pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.

Yasona menjelaskan, jika standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh Kemkumham dilakukan, maka tindak pidana yang kian berulang ini tidak akan terjadi.

"Kalau SOP ini diajukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," klaim Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemkumham, Senin (23/7/2018).

Dua pejabat eselon tiganya, yaitu Kepala Kantor Willayah (Kakanwil) Kemkumham Jawa Barat Indro Purwoko, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jawa Barat, Alfi Zahrin.

Yasonna mengaku kejadian ini terjadi karena tidak diteruskannya upaya pengawasan secara reguler.

Baca: Jokowi Undang Makan Malam dengan Enam Ketua Umum Parpol Koalisi

"Secara institusi, kami mengevaluasi jajaran kami yang tidak melakukan pengawasan secara benar," sambung Yasonna.

Berita Rekomendasi

"Pembenahan-pembenahan akan terus kita lakukan. Penempatan-penempatan secara khusus di tempat tempat ini akan jadi fokus," papar Laola. "(Pasalnya) lapas Sukamiskin itu sangat menggoda."

Baca: Badan Karantina Musnahkan 4.637 Ton Daging Babi Hutan Ilegal Asal Palembang

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yang dilakukan KPK, penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat terkait kasus dugaan suap.

Dalam OTT tersebut, KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil.

Yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas