Terbukti Bersalah Suap Anggota DPRD Lamteng Rp 9,6 miliar, Bupati Lamteng Divonis Tiga Tahun Penjara
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. Selain itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan. Yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Diketahui vonis yang diterima Mustafa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," singkat Mustafa.
Usai pembacaan vonis, Mustafa langsung memeluk dan mencium kening istri tercintanya. Lanjut Mustafa diam seribu bahasa memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.
Kepergian Mustafa diikuti oleh puluhan pendukungnya yang rela datang jauh-jauh dari Lampung Tengah.