Alasan Perindo Ajukan Jusuf Kalla sebagai Cawapres Jokowi
Rofiq pun mengatakan bahwa gugatan terkait UU Pemilu Pasal 169 Tahun tengah menunggu persidangan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak memiliki masalah terkait nama Jusuf Kalla yang digadang-gadang akan kembali menjadi cawapres untuk mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.
Hal tersebut dikatakannya berhubungan dengan pengajuan uji materi untuk memperjelas aturan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf n.
"Kalau soal cawapres itu hak prerogatif Presiden, beliau mau mengambil siapa itu adalah otoritas Presiden," ujarnya seusai menghadiri diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Baca: Pengacara JK: Gugatan Jusuf Kalla Terkait Pengujian UU, Bukan Perkara Sengketa Pemilihan Wapres
Ditegaskan Rofiq, kepentingan Perindo dalam mengajukan JK soal masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden yakni dalam rangka memastikan kepastian hukum terkait tafsiran Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
"Jadi negara yang besar ini perlu kepastian hukum dalam menjalankan proses berbangsa dan bernegara, bahwa Pak JK menjadi contoh kasus yang mengalami," ujarnya.
Rofiq pun mengatakan bahwa gugatan terkait UU Pemilu Pasal 169 Tahun tengah menunggu persidangan
"Yang pasti penyempurnaan sudah yah. Minggu depan kita tunggu hasilnya," pungkasnya.
Saat ditanya soal apakah Perindo ingin nama JK untuk mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019, Rofiq mengatakan bahwa nama JK bisa menjadi alternatif pilihan yang cukup bisa diandalkan dalam rangka percepatan pembangunan.
"Tapi Perindo memberikan pilihan seluas-luasnya kepada Pak Jokowi," pungkasnya.