KPK Akan Periksa Bupati Temanggung Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung M Al Khadziq.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Temanggung M Al Khadziq terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Suami dari Eni Maulana Saragih tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Baca: DMI: Indonesia Membutuhkan 300.000 Ustaz Muda
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk JBK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/7/2018).
Selain Johannes, KPK juga bakal memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Mereka di antaranya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya, dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
Baca: Suami Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Tangerang Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Eni dan seorang pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap dari Johannes.
Baca: Anies: Jika yang Mengelola Jakarta Dulu Memerhatikan, Kita Tidak Punya Warisan Kali Item
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) lalu, Eni menerima Rp 500 juta dari Kotjo.
Uang tersebut adalah pemberian yang keempat.
Proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya akan ditangani Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, dan China Huadian Engineering Co. Ltd.