Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara JK: Gugatan Jusuf Kalla Terkait Pengujian UU, Bukan Perkara Sengketa Pemilihan Wapres

Seolah-olah, forum pengujian UU ini berubah menjadi forum penetapan calon wakil presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengacara JK: Gugatan Jusuf Kalla Terkait Pengujian UU, Bukan Perkara Sengketa Pemilihan Wapres
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ruang publik dibisingkan dengan perdebatan pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 tentang masa jabatan presiden/wakil presiden.

Seolah-olah, forum pengujian UU ini berubah menjadi forum penetapan calon wakil presiden.

Menanggapi hal ini, DR A Irmanputra Sidin, SH MH, kuasa hukum Jusuf Kalla mengatakan, perkara pengujian UU tidaklah memutuskan calon wakil presiden.

"Apalagi wakil presiden terpilih," ungkapnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Rabu (25/7/2018).

Dia menjelaskan, perkara pengujian UU menghasilkan putusan MK dengan interpretasi konstitusional terhadap materi muatan dari ayat, pasal atau bagian UUD dan UU yang diuji.

Karenanya Putusan MK yang diharapkan ini, bukanlah Putusan yang menetapkan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai wakil presiden pada periode 2019-2024 atau tanpa batas.

Baca: Hari Ini DKPP Putuskan 16 Perkara Kode Etik

"Tidak ada hubungan akan implikasi absolutisme kekuasaan ataupun otoritarianisme kekuasaan dari pengujian perkara ini," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menambahkan, sistem konstitusional kita sudah membatasi hal tersebut, diantaranya bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak bisa lahir dari kehendak sendiri incumbent, Melainkan harus diusulkan oleh partai politik/gabungan (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945).

Setelah diusulkan, maka harus ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan siapa yang berhak menduduki jabatan presiden dan wakil presiden adalah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.

Baca: Sudirman Said Minta Saran ke JK untuk Maju Jadi Caleg Dapil Jawa Tengah

"tu pun dengan legitimasi perolehan suara dan penyebaran yang ketat (Pasal 6A ayat (3) UUD 1945)," ungkap Irman.

Menurutnya, semua ini konsekuensi karena Konstitusi telah menganut prinsip daulat rakyat, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).

"Ada baiknya semua pihak menahan diri dan menunggu palu Hakim untuk memutus perkara ini Sekali lagi Kami perlu ditegaskan, bahwa forum konstitusional ini bukanlah forum penentuan calon wakil presiden, apalagi wakil presiden terpilih, tapi forum pengujian konstitusionalitas norma undang-undang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas