Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembelian Pajero Sport dan Triton, Selain Inneke KPK Juga Periksa Perusahaan Swasta

KPK juga tengah mendalami keterlibatan dua saksi lainnya yaitu, Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nanyaon.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Pembelian Pajero Sport dan Triton, Selain Inneke KPK Juga Periksa Perusahaan Swasta
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018) 

Laporan Reporter Kontan, Andi M Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati diduga memiliki andil dalam proses pemesanan mobil Mitsubishi Triton dalam kasus suap jual-beli sel di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin.

Selain Inneke, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mendalami keterlibatan dua saksi lainnya yaitu, Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nanyaon.

Sedang seorang lagi adalah Rina Yuliana, seorang Salesman Counter.

"Penyidik masih mengklarifikasi dan terus mendalami bagaimana proses pemesanan dan pembelian mobil yang diduga merupakan objek suap terhadap tersangka WH (Wahid Husein) sebagai kalapas, termasuk juga apa arahan-arahan yang diberikan FD (Fahmi Darmawansyah) terhadap istrinya tersebut," papar Febri DIansyah, Juru Bicara KPK di depan Gedung KPK, Selasa (24/7/2018).

Baca: Agatha Chelsea: Lebih Enak Nyanyi Ketimbang Main Film

Dua saksi lainnya, Anita dan Rina, diperiksa oleh KPK terkait proses pemesanan kedua mobil yang menjadi objek suap tersebut.

Kedua mobil tersebut diduga dibeli dari PT Maju Laju Sejahtera. KPK lebih lanjut akan mendalami penerimaan-penerimaan lain selain barang bukti yang kini sudah disita oleh KPK.

BERITA TERKAIT

"Tentu kami juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain selain Mitsubsihi Triton. Kami juga dalami (proses pembelian) Mitsubishi Pajero tersebut. Itu yang akan didalami dan digali lebih jauh dalam proses penyidikan," ujar Febri.

Wahid dan staffnya, Hendry Saputra (HS) disangka melanggar Pasal 12 a dan b dan secara alternatif Pasal 12 B.

Artinya, Wahid dan Hendry diduga menerima suap atau gratifikasi bersama-sama.

Untuk mendalaminya, KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya yang ada di dalam LP Sukamiskin.

"Bisa saja ada kemungkinan pihak lain bisa diperiksa sebagai saksi nanti. Apakah itu unsur terpidana korupsi yang lain atau pihak yang mengetahui di Sukamiskin, termasuk juga para pegawai yang ada di sana," jelas Febri.

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menjaring Kepala LP Sukamiskin, Wahid Husen, Staf Kepala LP Sukamiskin, Hendry Saputra, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping, Andri Rahmat.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas