Jubir JK dan Rizal Ramli Saling Berbalas Cuitan Soal Gugatan Jabatan Wapres 3 Periode di MK
Ada dugaan, aksi saling berbalas cuitan ini terkait dengan permohonan gugatan uji materi (legal standing) Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindiran yang dilontarkan Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kepada seseorang yang ingin maju sebagai calon wakil presiden 3 kali memancing reaksi.
Reaksi itu datang dari Husain Abdullah, yang selama ini dikenal sebagai juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Melalui akun twitter-nya di @husainabdullah1, Husain Abdullah menulis:
Bang@RamliRizal hak konstitusional Pak JK menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 dan UU No 7 Thn 2017, untuk mendapatkan kepastian. Ini urusan hukum, kita tunggu aja keputusan MK.
Baca: Tersinggung Pernyataan Ali Ngabalin Soal Koalisi, SBY: Saya Tidak Tahu Sekolahnya di Mana
Tanggapan ini dicuitkan Husain Abdullah, Kamis (26/7/2018) pagi.
Sebelumnya, Rizal Ramli melalui akun Twitter-nya, Selasa, 24 Juli 2017 lalu pukul 21.11 WIB menulis:
Ada yg ngotot mau jadi Wapress 3x. Ndak peduli, itu khianati amanah reformasi, buka Pandora Box ‘Political Decay’. Padahal kinerja ekonomi payah karena sibuk akumulasi proyek. Jadi bertanya2: apakah ini hanya sekedar utk bisa proteksi gurita business, atau “survival” bisnis.
Baca: SBY Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Statement Romahurmuziy Soal Pilpres
Setelah cuitan pertama, Husein Abdullah kemudian menuliskan cuitan berikutnya. Begini isinya:
Dgn KPK jaman now dagang kekuasaan tdk laku. Pak JK sendiri sdh kaya jauh sebelum jadi penguasa. Jadi penguasa yg benar spt Pak JK malah sulit mengembangkan bisnis. Kalau mau memanfaatkan kekuasaan sejak 2004, harusnya bukan rangking 50an tapi bisa masuk 10 besar. Faktanya tdk
Cuitan berbalas cuitan di akun Twitter oleh Rizal Ramli dan Husein Abdullah ini diduga terkait dengan upaya legal standing yang dilakukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: 10 Tahun Sudah, Hubungan SBY dan Megawati Belum Juga Pulih: Penuturan Langsung SBY
Saat ini Partai Perindo mengajukan legal standing untuk mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat dua periode berturut-turut.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyebutkan dua hal Legal Standing partainya mengajukan uji materi tersebut.
"Yang pertama adalah Partai Perindo merupakan partai politik peserta pemilu yang sudah terdaftar dan punya hak untuk bergabung dengan partai politik lain sebagai pendukung," ujar Taufik dalam diskusi Populi Center di Gado-Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.