Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK

Agenda sidang untuk kedua terdakwa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus suap RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017, Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basid kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Agenda sidang untuk kedua terdakwa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Jaksa KPK sudah banyak menghadirkan saksi fakta.

Termasuk terdakwa dalam kasus ini yang disidangkan terpisah, Bupati HST Abdul Latif.

Diketahui dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni kontraktor Donny Witono, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan, dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basid.

Baca: Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah Tinggal di Pasar Minggu

Kontruksi perkara yakni Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan. Lanjut uang dari Donny serta kontraktor lainnya disetorkan ke rekening PT Sugriwa Agung.

‎Sebelum menjabat sebagai bupati, Abdul Latif merupakan pengusaha pemilik PT Sugriwa Agung dan menduduki posisi komisaris.

Baca: Kebakaran Terjadi di Jakarta Timur, Ayah dan Anak Ditemukan Tewas dalam Posisi Berpelukan

BERITA REKOMENDASI

Barulah pada 2014, Abdul Latif menunjuk Abdul Basit sebagai direktur.

Atas perkara ini, Donny yang juga Direktur PT Menara Agung Pusaka telah divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas