KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Jajaran Direksi PT PJBI Terkait Suap Proyek PLTU Riau-1
"Ketiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo),"
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang jajaran direksi PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketiga orang tersebut adalah Direktur Keuangan PT PJBI, Amir Faisal; Direktur Operasional PT PJBI, Dwi Hartono; serta Corporate Secretary PT PJBI, Lusiana Ester.
Baca: Idrus Marham Kembali Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
"Ketiga orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Selain ketiga jajaran direksi PT PJBI itu, KPK juga bakal memeriksa Menteri Sosial, Idrus Marham untuk tersangka yang sama.
Baca: Kawanan Pencuri Spesialis Ruko Kosong di Tangerang Diringkus Polisi
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
Baca: OSO Belum Tentukan Sikap Pilih Menjadi Ketua Umum Partai Hanura atau DPD
Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Johannes.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) lalu, Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian yang keempat.
Baca: Model Steffy Burase Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Gubernur Aceh
Proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya akan ditangani oleh Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.