Mohamad Sanusi Mengaku Pernah Ditawari Fasilitas di Lapas Sukamiskin
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menceritakan kehidupannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menceritakan kehidupannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018) usai sidang Peninjauan Kembali (PK), Sanusi mengaku hidupnya di lapas jauh dari mewah.
Pria yang menggunakan kemeja hitam ini mengaku tidak memiliki fasilitas mewah layaknya kamar Fahmi Darmawansyah yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah Akan Jalani Sidang Beragenda Pemeriksaan Terdakwa
Pendingin ruangan (AC), kulkas maupun televisi tidak ada di kamarnya. Bahkan, diungkap Sanusi, dia tidak perlu menggunakan AC.
Sebagai orang yang lahir di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sanusi mengaku terbiasa tinggal di daerah panas. Baginya, Bandung sangat dingin.
"Saya lahir di Priok, lama di Priok jadi saya enggak demen. Di Bandung sudah dingin, terakhir kan 16 Celcius. Saya saja tidur pakai kaus kaki jadi enggak perlu AC," terang Sanusi.
Bahkan Sanusi juga bercerita pernah ditawari fasilitas mewah seperti AC dan televisi. Namun dia menolaknya karena merasa tidak perlu.
"Ditawari ya pernah, tapi buat apa. Misalnya TV, di koridor depan kamar saya ada TV, layarnya besar, kalau nonton bola kan ramai-ramai seru. Jadi untuk apa di dalam kamar pakai TV," ungkapnya.
Diketahui, Sanusi, yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
Baca: Palestina Gabung Grup A, Timnas U-23 Indonesia Tetap Yakin Lolos dari Babak Penyisihan Grup
Sanusi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Selain itu, Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.
Kemudian di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca: Kedekatan Pangeran George dan Ibunda Kate Middleton, Mulai Kentang Goreng Sampai Pasar-pasaran
Kini Sanusi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, dan dia juga mengajukan permohonan PK atas kasusnya.(*)