Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komarudin Watubun Yakin JK Tak Mungkin Korbankan Sistem Ketatanegaraan dengan Maju Sebagai Cawapres

Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan, partainya menempatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) sebagai negarawan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komarudin Watubun Yakin JK Tak Mungkin Korbankan Sistem Ketatanegaraan dengan Maju Sebagai Cawapres
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan, partainya menempatkan Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) sebagai negarawan.

Sehingga menurutnya Kalla tidak mungkin mengorbankan sistem ketatanegaraan untuk kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pemilu 2019.

Baca: Alasan Perindo Ajukan Jusuf Kalla sebagai Cawapres Jokowi

"Karena proses jabatan presiden dan Wapres itu kan bagian dari agenda reformasi yang membatasi," ujar Komarudin, Jumat, (27/7/2018)

Adapun menurut Komarudin sikap Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hanya untuk mengetahui kepastian hukum.

"Untuk jadi itu (cawapres) saya kira tidak," katanya.

Komarudin yakin Kalla tidak akan maju sebagai Cawapres karena akan mengorbankan prestasi yang telah dilakukannya selama ini untuk bangsa Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kira orang berspekulasi soal pak JK itu saya tidak yakin. Pak JK posisinya sudah di kelas negarawan. Tidak mungkin mau mengorbankan prestasi begitu besar untuk maju sebagai calon saya kira tidak," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca: Semprotkan Pewangi Salah Satu Upaya Pemprov DKI Hilangkan Bau di Kali Item

Pengajuan diri Kalla tersebut semakin memperkuat wacana Kalla untuk maju kembali sebagai cawapres mendampingi Jokowi.

Saat ini Kalla terbentur undang-undang bila maju kembali sebagai cawapres, karena telah dua kali menduduki kursi RI2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas