KPU Pastikan Jadwal Pendaftaran Capres Tidak Bisa Diundur
Arief Budiman meminta peserta pemilu untuk melakukan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden pada awal waktu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, meminta peserta pemilu untuk melakukan pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden pada awal waktu.
Penegasan itu disampaikan saat KPU RI menggelar pertemuan dengan Pimpinan Pusat partai politik.
Di kesempatan itu, pihak KPU RI menjelaskan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Kami selalu mengingatkan peserta pemilu untuk daftar tidak diakhir waktu supaya kalau ada beberapa hal yang dilakukan perbaikan, itu masih ada waktu,” ujar Arief, di kantor KPU RI, Jumat (27/7/2018) malam.
Sejauh ini, dia menjelaskan, waktu pendaftaran presiden-wakil presiden akan berlangsung mulai 4-10 Juli 2018.
Sampai saat ini, dia menegaskan, tidak ada perubahan jadwal waktu.
Baca: KPU Sudah Kantongi Nama-nama Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi Hasil Tangkapan KPK
Selain dari pihak KPU RI, turut hadir perwakilan parpol peserta Pemilu 2019.
Diantaranya Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Ketua DPP PKB Lukman Edy, Ketua Bappilu DPP PDI P Bambang DH, Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin.
Pada kesempatan itu, Arief mengucapkan terimakasih atas ketersediaan parpol untuk menghadiri acara itu.
Dia menilai, waktu tahapan pendaftaran capres-cawapres sudah berada di depan mata.
“Kami terimakasih sekali. Tema pertemuan malam ini tentang pengajuan bakal paslon presiden dan wapres. Tidak lama lagi jadwalnya akan dimulai,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.