Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Istri Asal Indramayu Segera Pulang ke Indonesia Setelah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Suami Istri warga negara Indonesia (WNI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi sedang menantikan kepulangannya ke tanah air.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suami Istri Asal Indramayu Segera Pulang ke Indonesia Setelah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi
KBRI Arab Saudi
Tohirin dan istri bersama Dubes RI Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami Istri warga negara Indonesia (WNI) yang terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi sedang menantikan kepulangannya ke tanah air.

Mereka adalah Tohirin bin Mustopah Kudus dan Nurnengsih binti Karsidi Tasdik, sepasang WNI asal Indramayu.

Penantian panjang sepasang WNI ini akan terwujud setelah pada 25 Juli 2018 proses exit permit (ijin keluar) dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.

Baca: Tampil Nyentrik, Menkumham Yasonna Ajak Menteri PUPR Sambangi LP Nusakambangan

Keduanya bebas pada 2016 di mana Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut.

Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.

Baca: Novel Baswedan: Kenapa Saya Desak Presiden, Karena Polisi Tidak Mau Ungkap Kasus Ini

Setelah dikeluarkan dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit.

Berita Rekomendasi

Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena berkas yang dilimpahkan dan bolak-balik di instansi-instansi terkait Arab Saudi.

Baca: Pita Merah di Lengan Hingga Bunga Sambut Kedatangan Novel Baswedan di Lobi KPK

"Proses pemulangan kedua saudara kita, Tohirin dan Nurnengsih ini terhambat karena penerbitan exit permit bagi Nurnengsih mengalami kendala administratif, mengingat berkas perkaranya dilimpahkan ke beberapa instansi terkait di Riyadh, sehingga KBRI harus melakukan penyisiran ke beberapa instansi secara rutin untuk menemukan solusi” ungkap Dubes RI Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Jumat (27/7/2018).

Tidak hanya itu, kendala administratif ini juga berdampak kepada anak-anak Tohirin dan Nurnengsih, yaitu Huda, Hanan, dan balita yang lahir di penjara.

Proses exit permit Nurnengsih yang masih dalam proses membuat kedua anak perempuan mereka akhirnya dipulangkan terlebih dahulu ke Indonesia karena keduanya tidak bisa memperpanjang izin tinggal.

Sebagaimana pernah diberitakan bahwa tahun 2016 keduanya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh.

Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.

Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi Tohirin dan Nurnengsih.

Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir.

Keduanya akan kembali ke Indonesia pada 4 Agustus 2018 didampingi oleh staf KBRI, Muhammad Ahmad Al-Qarni, Warga Negara Saudi pensiunan militer yang sangat membantu dalam penyelesaian kasus yang menimpa suami istri asal Indramayu ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas