Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho Lesu Ditahan KPK
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka akhirnya pada 21.50 WIB, KPK resmi menahan Agus Bhakti Nugroho.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) juga ditetapkan sebagai tersangka dikasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka akhirnya pada 21.50 WIB, KPK resmi menahan Agus Bhakti Nugroho.
Pantauan Tribunnews.com, Agus keluar dari lobi KPK sudah menggunakan rompi tahanan berwarna orange khas KPK.
Dia tampak berjalan lesu dengan wajah tertunduk menuju ke mobil tahanan dengan dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, pria berkaca mata ini sempat mengucapkan pesan pada awak media.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, terima kasih mohon doanya," singkat Agus.
Atas perkara ini, Agus ditahan selama 20 hari kedepan mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Baca: PDIP Khawatir Koalisi di Luar Jokowi Solid
Diketahui atas OTT di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam kemarin, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lamsel TA 2018.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.