'Harusnya Tidak Ada DPD Kalau Anggotanya Merangkap Pengurus Parpol'
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengidentifikasi terdapat 78 anggota DPD RI menjabat sebagai pengurus parpol.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengidentifikasi terdapat 78 anggota DPD RI menjabat sebagai pengurus partai politik.
Menurut dia, anggota DPD RI merangkap pengurus partai politik menimbulkan persoalan. Sebab, ini bertentangan dengan logika ketatanegaraan di awal pembentukan DPD RI.
"Harusnya tidak ada DPD. Lebih baik DPD bubar. Logika DPD logika perseorangan," ujar Ujang dalam diskusi 'Efek Putusan MK terhadap Kandidat Senator' di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Untuk itu, dia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya frase 'pekerjaan lain'.
Dia menjelaskan, putusan MK itu dapat berdampak baik bagi kebaikan bangsa Indonesia ke depan. Selama ini, dia melihat, di daerah banyak kader parpol menjadi anggota DPD RI.
Baca: Bupati Zainudin Hasan Mengaku Terima Uang dari Kontraktor untuk Kegiatan Tarbiyah
"Menata kembali DPD dengan baik bagi saya anugerah. Keputusan MK mengembalikan roh DPD kepada aslinya. Aslinya independen memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah," kata dia.
Dia menyarankan agar DPD RI tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, dia meminta kewenangan menjadi pengurus parpol harus disingkirkan.
Selain itu, Ujang menambahkan, diperlukan perluasan kewenangan anggota DPD RI. Sejauh ini, Ujang melihat, tidak ada kewenangan yang lebih sehingga membuat anggota DPD RI merasa berbeda dengan DPR RI.
"Perluasan kewenangan. Selama itu tidak ada, selama itu DPD akan menangis dan menjerit. Lembaga mengurus kepentingan daerah kok tidak diurus dengan baik. DPD marah karena kewenangan tidak ada," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.